Wednesday, August 1, 2018

Berita Politik Dunia Selalu Rame dan Menjadi Topik Utama


Berita Politik Dunia mendapati seorang direktur pengusaha asal Singapura telah menjadi terdakwa. Karena diduga memasok barang ke Korea Utara yang melanggar sanksi PBB, pada hari Juamat 20 Juli 2018 lalu.

Mata-matapoliti.com mengutip laporan dari Reuters, 20 Juli 2018, Ng Kheng Wah didakwa pada Rabu lalu atas 80 pengiriman barang. Seperti alat musik, jam tangan, anggur, dan parfum ke Korea Utara dari tahun 2010 hingga tahun 2017 yang melanggar Undang-Undang PBB.

Pengadilan Singapura mengatakan dakwaan sesuai dengan sebuah perusahaan bernama T Specialist International untuk memasok barang ke sebuah toko di Korea Utara. Sebagaimana yang telah dirinci dalam pengadilan.

Mata-matapolitik.com mencatat, sebagaimana dilansir dari Channel News Asia, Ng Kheng Wah menghadapi 161 dakwaan. Yang terdiri dari tuduhan kecurangan dan pelanggaran peraturan di bawah Undang-Undang Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ng, direktur OCN Singapura, yang disebut-sebut tak akan menjadi direktur anak perusahaannya, T Specialist International. Ia membantah bahwa ia menjalankan toko ritel mewah di Korea Utara. Ia juga membantah menimbun mereka dengan barang-barang mewah yang dilarang.

Berbagai tuduhan menyebut Ng terlibat dalam konspirasi dengan T Specialist International, bersama dengan dua orang, yaitu Sherly Muliawan dan Li Ik. Untuk memasok barang-barang mewah kepada seseorang di Republik Rakyat Demokratik Korea pada  tahun 2011. Sampai saat ini, kabar ini masih menjadi berita politik dunia yang viral.

Ng juga didakwa bersekongkol dengan terlibat dalam persekongkolan dengan kaki tangan Wang Zhi Guo untuk menipu bank-bank termasuk CIMB Bank Berhad dan DBS Bank.
Salah satu transaksi yang melibatkan pengeluaran faktur palsu untuk penjualan produk "Mie Instan Watari", yang menyebabkan CIMB Bank Berhad melakukan pembayaran dalam jumlah tersebut ke perusahaan lain, Pinnacle Offshore Trading. 

T Specialist International menghadapi 88 dakwaan dan kasus ini akan disidangkan bulan depan. Memasok barang ke Korea Utara adalah pelanggaran peraturan di bawah Undang-Undang PBB. Yang mana Ng bisa didenda hingga S$ 100.000 atau 1 miliar dan dipenjara hingga lima tahun. Sedangkan untuk pemalsuan dan pelanggaran dalam pengiriman barang, ia terancam penjara hingga 10 tahun dan didenda. Akan tetapi, Ng keluar dengan jaminan S$ 500.000 atau Rp 5 miliar dan akan kembali ke pengadilan bulan depan.


EmoticonEmoticon